Membaca Business News edisi 7703 tanggal 22 Agustus 2008 pada halaman 7 mengenai Dunia Perpajakan Indonesia membuat saya ingin membagi tulisan tersebut kepada semua pemerhati pajak. Dunia bukan hanya berkata tapi malah mentertawakan kita.
JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak akan menganggap tanda terima permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak untuk sementara sebagai bukti kepemilikan NPWP yang berlaku sampai dengan diterbitkannya kartu tetap.
Oleh karena itu, bagi wajib pajak (WP) yang sudah mengurus NPWP tapi kartu NPWP-nya belum terbit, tidak perlu khawatir lagi karena tanda terima permohonan pendaftaran NPWP yang diterima sampai dengan 1 Januari 2009 dianggap sebagai bukti telah memiliki NPWP.
JAKARTA: Ditjen Pajak menilai perpanjangan program sunset policy hingga 28 Februari 2009 dapat mengurangi shortfall atau kurangnya pencapaian target penerimaan pajak 2009.
"Ya [perpanjangan sunset policy] dapat memperluas tax base dan mengurangi shortfall 2009," ungkap Direktur Intensifikasi dan Ekstensifikasi Direktorat Jenderal Pajak Hartoyo kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.
OS : Linux m PHP : 5.3.29 MySQL : 10.5.29-MariaDB-cll-lve Time : 15:09 Caching : Disabled GZIP : Disabled Members : 44 Content : 18 Web Links : 5 Content View Hits : 35127
About Pajak Info Dot Com
PAJAK INFO DOT COM adalah situs yang membahas segala hal mengenai sistem perpajakan di Indonesia